Sertifikat Halal: Arti, Manfaat & Jenis Bisnis yang Memerlukannya

sertifikasi halal untuk bisnis

sertifikat halal MUI

Apa yang dimaksud dengan halal MUI? Pengertian halal MUI adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk atau jasa sesuai dengan syariat Islam. Cari tahu selengkapnya mengenai apa itu sertifikat halal MUI, manfaat memiliki sertifikat halal, dan jenis bisnis apa saja yang membutuhkan sertifikat ini, yuk.

Apa Itu Sertifikat Halal MUI?

Sertifikasi halal MUI adalah dokumen yang menjadi bukti produk maupun layanan bisnis sudah memenuhi standar halal sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Memiliki sertifikat halal MUI ini juga memiliki pengertian bahwa bisnis Anda, mulai dari proses produksi, bahan baku yang digunakan, dan seluruh elemen bisnis, termasuk layanan yang Anda sediakan, tersertifikasi halal dan sesuai dengan prinsip Islam.

Jika bisnis Anda telah memiliki sertifikat ini, maka bisa meningkatkan kepercayaan kepada konsumen yang beragama muslim untuk membeli dan menggunakan produk maupun layanan bisnis Anda.

Produk Apa Saja yang Harus Bersertifikat Halal?

Berdasarkan referensi dari situs Kemenag, maka produk yang harus memiliki sertifikat halal adalah produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi dan biologi, produk rekayasa genetika, maupun semua barang yang digunakan, dipakai, maupun dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama yang beragama muslim.

Agar lebih mudah, semua produk yang perlu memiliki sertifikat halal MUI adalah produk-produk yang masuk dalam kategori jenis usaha berikut ini:

1. Jenis Usaha yang Menjadi Tempat Produksi

Bagi Anda yang menjalankan usaha dan memiliki tempat produksi atau tempat untuk memproduksi barang yang nantinya akan dipasarkan ke konsumen, misalnya dapur, maka tempat produksi beserta seluruh fasilitas dan peralatan yang digunakan di dalamnya harus memiliki sertifikat halal MUI. Termasuk ruang penyimpanan yang Anda gunakan juga harus sesuai standar halal.

2. Jenis Usaha Kuliner, Katering, dan Restoran

Sebagai pebisnis bidang kuliner, apa pun jenisnya, tentu Anda ingin menyediakan makanan dan minuman yang bisa dikonsumsi masyarakat luas.

Untuk itu, Anda membutuhkan sertifikat halal MUI yang memastikan makanan dan minuman, mulai dari bahan yang digunakan hingga proses penyajian, bahkan proses pengiriman produk ke konsumen sudah sesuai dengan standar halal.

Lain halnya kalau bisnis kuliner yang Anda jalankan menggunakan bahan non halal, Anda tak perlu mengurus sertifikat halal. Cukup memiliki dokumen dari BPOM saja sebagai bukti kalau makanan yang Anda produksi dan jual aman untuk dikonsumsi.

usaha yang wajib memiliki sertifikat halal MUI

3. Bisnis Pengolahan Pangan, Obat, Farmasi, dan Kosmetik

Untuk semua bisnis yang berada dalam kelompok usaha mengolah produk pangan, perusahaan farmasi dan obat, atau bisnis di bidang kosmetik, wajib mengurus dan mengajukan permohonan memiliki sertifikat halal.

Keberadaan sertifikat halal tersebut untuk memastikan pengolahan dan proses produksi yang dilakukan memang steril, higienis, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam fatwa MUI. Aturan ini berlaku baik untuk usaha rumahan, UMKM, UKM, pabrik kecil, hingga pabrik besar.

4. Rumah Pemotongan Hewan (RPH)

Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sudah pasti membutuhkan sertifikat halal. Ini berlaku baik pada jenis RPH yang hanya menyediakan jasa pemotongan saja, maupun penyedia jasa pemotongan sekaligus pengolahannya menjadi daging yang siap dipasarkan.

Pengecekan yang dilakukan dalam proses mendapatkan sertifikat halal, antara lain pada fasilitas dan alat yang digunakan, penanganan hewan ternak dari sebelum dipotong sampai berupa potongan daging, hingga cara penyimpanan, pengemasan, dan distribusinya.

Prinsipnya, tidak boleh sampai tercampur antara produk halal dan produk non halal. Karena kalau ada pencampuran dua jenis produk tersebut, maka sertifikat halal tidak akan terbit.

5. Bisnis Logistik

Bisnis logistik juga perlu standarisasi dan harus sudah tersertifikasi halal. Dalam hal ini meliputi penanganan, penyimpanan barang logistik, distribusi dan pengiriman produk, hingga jaminan seluruh proses bisnis bebas dari semua unsur haram, najis, dan lainnya.

5 Manfaat Sertifikat Halal bagi Bisnis Berkelanjutan

manfaat memiliki sertifikat halal

1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Memiliki sertifikat halal MUI memberi sinyal positif kepada konsumen Muslim bahwa produk dan layanan bisnis Anda bebas dari hal-hal terkait haram, najis, dan sebagainya sehingga aman mereka beli, konsumsi, dan gunakan.

Ini cara terbaik untuk mendapatkan lebih banyak pelanggan, mengingat sebagian besar konsumen di Indonesia memang Muslim dan mereka sudah pasti mencari produk dan layanan bisnis yang terjamin halal.

2. Bisnis Lebih Kompetitif dan Memiliki Daya Saing

Dalam persaingan bisnis yang semakin ketat, memiliki sertifikat halal dapat menjadi keunggulan kompetitif yang membuat bisnis Anda lebih unggul. Apalagi kalau ternyata pesaing tidak memiliki sertifikat halal dan legalitas usaha yang lengkap.

Ingat, konsumen di Indonesia yang lebih banyak Muslim cenderung lebih memilih produk yang memiliki sertifikat halal karena dianggap lebih aman dan sesuai dengan nilai-nilai agama.

Dengan cara ini, Anda bisa terus mengembangkan bisnis, mendapatkan lebih banyak pelanggan, dan peningkatan angka penjualan.

3. Dapat Menjangkau Pasar yang Lebih Luas

Memiliki sertifikat halal memungkinkan Anda memperluas pasar. Tak hanya menjangkau pasar Muslim, namun sudah banyak konsumen non Muslim yang lebih memilih produk halal karena adanya jaminan produk yang higienis dan aman.

Di saat yang sama, sertifikat halal MUI bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan konsumen lokal saja lho, namun juga membuka peluang bisnis di pasar global.

Banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim mewajibkan sertifikasi halal untuk produk yang masuk ke wilayah mereka. Ini bisa jadi peluang Anda menjual produk ke berbagai negara.

Anda bisa menjual produk secara online atau bergabung di e-commerce maupun marketplace untuk memenuhi kebutuhan mereka. Tinggal cantumkan spesifikasi dan keunggulan dari bisnis Anda, termasuk ada tidaknya jaminan halal.

4. Mematuhi Aturan Pemerintah yang Berlaku

Kementerian Agama telah merilis aturan mengenai kewajiban memiliki sertifikat halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil penyembelihan, bahkan jasa penyembelihan.

Artinya, Anda mau tidak mau harus segera mengurus sertifikat halal MUI ini jika bergerak di bidang bisnis yang sudah ditentukan (jika belum memilikinya).

5. Membuka Peluang Kolaborasi

Perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal MUI memiliki peluang lebih besar untuk menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang mempertimbangkan aspek kehalalan dalam rantai pasok mereka.

Kolaborasi dengan produsen bahan baku, distributor, dan pihak terkait lainnya yang telah memperoleh sertifikat halal juga dapat memperkuat posisi bisnis dalam ekosistem industri terkait.

Nah, Anda sudah tahu arti sertifikat halal MUI, manfaat, dan jenis bisnis yang wajib memiliki sertifikat ini. Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal? Untuk itu, Anda perlu membaca detail di artikel berikutnya. Yuk, klik link berikut: Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Dengan Aplikasi SIHALAL.

Banner-ireap-lite-free

About

contact whatsapp
contact whatsapp