Sertifikat MUI untuk apa? Sertifikat halal MUI berguna untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan daya saing bisnis.
Dengan adanya sertifikat halal, bisnis Anda akan lebih mudah diterima di pasaran, terutama untuk menjangkau konsumen Muslim.
Pengertian Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal adalah dokumen yang menjadi bukti bahwa produk maupun layanan suatu bisnis sudah memenuhi standar halal yang ditetapkan sesuai fatwa MUI.
Dengan memiliki sertifikat halal, maka Anda sudah memiliki izin untuk mencantumkan label halal pada bisnis atau produk dan layanan bisnis Anda.
Jenis Usaha atau Bisnis yang Memerlukan Sertifikat Halal
1. Tempat Produksi Berupa Dapur
Dapur yang menjadi tempat produksi produk usaha hingga semua fasilitas dan peralatan yang ada di dalamnya, termasuk ruang penyimpanan harus sesuai dengan standar halal.
2. Katering dan Restoran
Katering dan restoran adalah jenis bisnis yang menyediakan dan menyajikan makanan dan minuman. Maka jenis bisnis ini juga perlu memiliki sertifikat halal.
Fokus pemeriksaan pada saat proses pengajuan sertifikasi halal, mulai dari bahan-bahan yang digunakan, ruang penyimpanan, proses pengolahan, alat untuk mengolah, penyajian, bahkan pengiriman produk ke konsumen...

3. Industri Pengolahan Pangan, Obat, dan Kosmetik
Jenis usaha yang berkaitan dengan pengolahan produk pangan, obat, dan kosmetik, baik dalam bentuk usaha kecil, pabrik kecil, hingga pabrik besar, semua harus mengajukan sertifikasi halal.
Hal ini untuk memastikan pengolahannya steril, higienis, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam fatwa MUI.
4. Jasa Logistik
Bisnis logistik memiliki standarisasi yang harus dipenuhi pemilik maupun pengelolanya, termasuk berkaitan dengan standar yang menjamin kebebasan semua unsur dari potensi haram, najis, dll.
Dalam hal ini, penanganan, penyimpanan barang logistik dalam gudang, hingga distribusi dan pengiriman produk harus sudah tersertifikasi halal.
5. Rumah Pemotongan Hewan (RPH)
Ini sudah pasti ya, bahwa tempat pemotongan hewan ternak, baik yang dengan pengolahannya menjadi daging maupun hanya menyediakan jasa pemotongan, harus ada sertifikasi halal.
Artinya peralatan yang digunakan, penanganan, penyimpanan, pengemasan dan distribusinya jangan sampai tercampur antara produk halal dan non halal.
Manfaat Sertifikat Halal bagi Pengembangan Bisnis

1. Membuat Konsumen Lebih Percaya pada Bisnis Anda
Tak bisa dipungkiri kalau konsumen di Indonesia memang sebagian besar adalah Muslim sehingga mereka akan mencari produk dan layanan yang terjamin halal.
Jika ingin mendapatkan lebih banyak pelanggan, maka mau tidak mau Anda mesti memiliki sertifikasi halal sehingga konsumen lebih percaya menggunakan produk dan layanan bisnis Anda.
2. Berpotensi Menjangkau Pasar yang Lebih Luas
Jika bisnis Anda bergerak di industri makanan dan minuman, memiliki sertifikat halal bisa membantu Anda memperluas pasar.
Faktanya saat ini, tak hanya konsumen Muslim lho yang mencari produk halal. Banyak juga konsumen non Muslim juga mencari produk yang sama karena adanya jaminan produk yang higienis dan aman.
Selain itu, sertifikasi halal juga bisa menjangkau pasar global, misalnya negara-negara Muslim selain Indonesia.
Anda bisa menjual produk secara online atau bergabung di e-commerce maupun marketplace untuk memenuhi kebutuhan mereka. Tinggal cantumkan spesifikasi dan keunggulan dari bisnis Anda, termasuk ada tidaknya jaminan halal.
3. Memiliki Daya Saing yang Lebih Kompetitif
Jika pesaing bisnis di industri yang sama, apalagi dengan layanan dan produk yang juga mirip, ternyata tidak memiliki sertifikat halal, dan Anda punya, sudah tentu Anda jadi lebih unggul.
Dengan memiliki sertifikasi halal, Anda jadi memiliki daya saing yang lebih kompetitif, bisa menjangkau target market yang spesifik, bahkan bisa menarik perhatian lebih banyak calon konsumen baru.
4. Mematuhi Aturan Pemerintah yang Berlaku
Berdasarkan press rilis yang tayang di website Kementerian Agama bulan Januari 2023 lalu, bahwa pelaku usaha makanan dan minuman, hasil penyembelihan, bahkan jasa penyembelihan, wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2023.
Nah, adanya aturan tersebut mau tidak mau Anda perlu mempersiapkan diri dan mulai mengurus sertifikasi halal jika saat ini Anda belum memilikinya.
Jadi, bagaimana caranya mendapatkan sertifikat halal? Untuk itu, Anda perlu membaca detail di artikel berikutnya. Yuk, klik link berikut: Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Dengan Aplikasi SIHALAL.