Aplikasi SIHALAL – Bagi kalian yang mau tahu cara mendapatkan sertifikat halal, mulai 17 Oktober 2019, mengurusnya tidak lagi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetapi di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama ( BPJH Kemenag) karena sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJH setelah MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Hal ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 perihal Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014 JPH).
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 perihal Jaminan Produk Halal (JPH), merintis bisnis yang menciptakan barang maupun jasa tak boleh sembarangan. Untuk itu, keharusan yang sepatutnya dipenuhi saat mempunyai bisnis ialah memiliki sertifikasi halal.
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia kini harus bersertifikat halal. Kelompok produk yang harus memiliki sertifikat halal MUI dikategorikan menjadi dua, yaitu :
- Barang
Makanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimiawi, produk biologi, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetis dan barang yang digunakan, dipakai atau dimanfaatkan oleh masyarakat. - Jasa
Penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
Para pelaku usaha masih diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk meregistrasikan produknya hingga dengan 17 Oktober 2024. Bila melewati dari tanggal tersebut belum mempunyai sertifikat halal, maka bisa terkena sanksi.
Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal tak cuma penting bagi para konsumen, namun juga untuk para produsen. Label halal ini bermanfaat untuk memberikan rasa “aman” bagi konsumen. Dan juga sebagai jaminan bagi mereka bahwa produk-nya diproduksi dengan metode halal.
Untuk produsen sendiri, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan kepada produk. Produk yang bersertifikat halal mempunyai kekuatan saing yang tinggi, kalau diperbandingkan dengan produk yang tak mencantumkan label halal.
Masa berlaku sertifikat halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 perihal Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42, adalah “Sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan”. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 perihal Penyelenggara JPH.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal?
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal di BPJH Kemenag
Sekarang mendapatkan sertifikat halal menjadi kian gampang sebab pelaksanaan registrasi dapat dilaksanakan secara online. Dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal adalah:
- Formulir permohonan sertifikat halal dan Pendaftaran, format tersebut dapat diunduh pada website BPJPH http://www.halal.go.id/infopenting
- Aspek Legal seperti NIB, NPWP atau dokumen izin lainnya yang discan menjadi satu file dengan format PDF
- Dokumen Penyelia Halal, yang diantaranya:
- Surat Keputusan / Surat Penunjukan sebagai Penyelia Halal yang di dalamnya terdapat nomor surat, tanggal surat dan ditandatangani oleh pimpinan atau pemilik usaha;
- KTP;
- Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae;
- Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal;
- Dokumen izin lainnya dan discan menjadi satu file dengan format PDF.
- Daftar Nama Produk dan Bahan / Menu / Barang dalam bentuk matriks. Contohnya terdapat pada Formulir Pendaftaran
- Proses Pengolahan Produk berbentuk Flowchart atau Diagram Alur.
- Dokumen Sistem Jaminan Halal (Manual SJH) Download disini.
- Salinan Sertifikat Halal (Bagi Pembaruan)
- Serta dokumen pendukung lainnya
Tugas dari Penyelia Halal diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mengawasi Proses Produk Halal (PPH) di perusahaan;
- Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
- Mengkoordinasikan PPH;
- Mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan.
*Syarat Penyelia Halal wajib beragama Islam dan memiliki wawasan yang luas serta memahami syariat tentang kehalalan.
Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

- Pemohon melakukan pendaftaran diri dengan melampirkan sejumlah prasyarat dokumen (terdiri dari data pelaku usaha, nama dan tipe produk, daftar produk dan bahan yang dipakai dan pengerjaan pengolahan produk)
- BPJPH akan meneliti semua persyaratan dokumen yang diajukan oleh Pemohon
- Pemohon menetapkan LPH untuk memeriksa produk yang dipasarkan atau dimakan
- Kemudian, LPH akan menjalankan pemeriksaan atau pengujian produk yang dipasarkan atau dimakan, dan hasilnya diserahkan ke MUI untuk memperoleh fatwa halal sebuah produk. LPH merupakan institusi yang menjalankan aktivitas pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
- Berdasarkan hasil pemeriksaan LPH, MUI melakukan penetapan kehalalan produk lewat sidang fatwa halal
- Selanjutnya BPJPH akan menerbitkan Sertifikat dan Label Halal menurut hasil fatwa MUI
Jangka Waktu Membuat Sertifikat Halal
Berdasarkan UU No. 33/2014, BPJPH Kemenag akan menerbitkan sertifikat halal maksimal 7 hari kerja. Terhitung semenjak keputusan fatwa halal diterima dari MUI.
Baca juga: Cara Membuat NIB Secara Online Untuk UMKM
Waktu 7 hari itu belum termasuk pelaksanaan penetapan dan pengujian kehalalan produk oleh LPH yang memakan waktu 17 hari kerja dan sidang fatwa halal sampai keluar keputusan kehalalan produk paling lama 5 hari kerja. Itu artinya, untuk mendapatkan sertifikat halal memerlukan waktu kurang dari sebulan.
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Dengan Aplikasi SIHALAL
Langkah-langkah untuk mengakses aplikasi SIHALAL untuk pendaftaran sertifikat halal online adalah sebagai berikut:
A. Membuat Akun
- Pengguna membuka browser yang tersedia, kemudian masukkan alamat URL website SIHALAL, yaitu http://ptsp.halal.go.id/
- Buat akun SIHALAL dengan klik “Create an account”

- Isi data dengan lengkap;
- Pelaku usaha, pilih type of user sebagai “Pelaku Usaha”;
- Isi Nama dengan nama pelaku usaha atau nama usaha;
- Isi Email yang akan digunakan untuk login SIHALAL. Pastikan email dalam keadaan Aktif;
- Isi Password dengan minimal 8 karakter;
- Isi Confrim Password sama dengan isi pada password;
- Klik tombol “send“.
Setelah proses registrasi selesai, pelaku usaha akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut ini:
Untuk kembali ke halaman Login SIHALAL, klik link yang dilingkari atau pelaku usaha bisa membuka halaman baru di browser kemudian masukkan alamat URL website SIHALAL, yaitu http://ptsp.halal.go.id/
B. Aktivasi Akun
- Setelah melakukan registrasi, silahkan cek inbox atau spam pada email yang didaftarkan
- Kemudian klik tombol “Aktifkan Akun”
C. Login SIHALAL
- Setelah akun SIHALAL aktif, silahkan buka http://ptsp.halal.go.id/ di tab baru atau browser baru untuk melakukan login dengan cara berikut:
- Pelaku usaha memasukkan username (berupa email) dan password yang didaftarkan pada saat membuat akun
- Kemudian klik tombol “Login”.
Tahap selanjutnya untuk mendapatkan sertifikat halal secara online adalah Pendaftaran Dalam Negeri, Melengkapi Data Pelaku Usaha, Melengkapi Data dan Kirim Pengajuan, dan terakhir Tracking Status Pendaftaran serta Cek Sertifikat Halal yang terbit, semua informasi tersebut dapat diunduh pada link di bawah ini.
Download Panduan Penggunaan Aplikasi SIHALAL
Jika Anda menemui kesulitan atau butuh layanan konsultasi tentang cara mendapatkan sertifikat halal secara online dan cara memperpanjang sertifikat halal, maka Anda bisa menghubungi no. WhatsApp Layanan Konsultasi Kemenag di 08111171019 atau kirim email ke sertifikasihalal@kemenag.go.id. Semoga sukses.