Bagi Anda para pemilik usaha yang baru mulai menjalankan usaha dan belum mengurus legalitas usaha, sekarang sudah ada kemudahan untuk mengurus perizinan lho. Untuk membantu pertumbuhan pelaku usaha di Indonesia, pemerintah memberlakukan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Cek di artikel ini penjelasan lengkap mengenai NIB.
NIB Adalah …
Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atau BKPM setelah Anda sebagai pelaku usaha melakukan pendaftaran di situs Online Single Submission (OSS).
Dengan memiliki NIB, Anda akan mendapatkan tiga belas digit angka sebagai identitas berusaha, lengkap dengan tanda tangan elektronik dan pengamannya. Nantinya, identitas ini berguna untuk mendapatkan dokumen izin usaha lainnya
NIB Itu Buat Apa?
Para pelaku usaha yang masuk kategori Usaha Kecil Menengah (UKM), wajib mendaftar usahanya secara legal kepada pemerintah dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform OSS.
Penerbitan NIB melalui OSS tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Setelah Anda memiliki NIB, maka fungsi NIB tak hanya sebagai identitas berusaha saja, tetapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi usaha yang melakukan ekspor-impor.
Selain itu, Anda juga bisa sekaligus mengurus dokumen Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Baca juga: Aturan dan Kriteria UMKM Terbaru 2021
Syarat Pembuatan NIB
Tersedianya Online Single Submission (OSS) merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah perizinan yang selama ini terkesan berbelit-belit dan memakan waktu lama dalam prosesnya.
Dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, semua perusahaan menjadi lebih mudah mengajukan izin usaha di Indonesia, baik berbentuk perorangan, badan usaha, UMKM maupun non UMKM.
Hal memudahkan berikutnya, pembuatan NIB tidak dipungut biaya sama sekali dan masa berlaku NIB adalah selama usaha yang terdaftar tetap beroperasi dengan baik.
Adapun persyaratan dan dokumen yang harus Anda siapkan sebelum membuat NIB, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembuatan user-ID di platform OSS. Jika usaha berbentuk badan, maka NIK yang digunakan adalah NIK penanggung jawab usaha.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi/perusahaan) atau copy NPWP Direktur untuk usaha berbentuk badan hukum.
- Sketsa Lokasi Perusahaan (untuk bisnis berbadan hukum)
- Nomor telepon dan alamat email aktif
- Lokasi usaha yang sesuai dengan tata ruang perizinan
- Akta Perusahaan dan AHU (jika bisnis sudah memiliki badan hukum). AHU bisa dibuat secara online sebelum Anda mengakses OSS. AHU dibutuhkan untuk usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata.
- Akta pembentukan badan usaha bagi usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran.
Baca juga: Peluang Usaha Modal Kecil yang Menjanjikan & Mudah
Bagaimana Cara Mendapatkan NIB?
Untuk membuat dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Anda bisa melakukan pendaftaran secara online di platform OSS.go.id. Berikut langkah-langkah membuat NIB online:
1. Bikin Akun & Hak Akses Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Anda perlu menyiapkan e-KTP, NIK, nomor HP dan alamat email yang aktif. Lalu masuk ke website OSS.go.id. Jika muncul banner pengumuman, langsung klik tanda X untuk menghilangkan banner tersebut. Lalu klik “DAFTAR” pada pojok kanan atas.
Setelah berhasil masuk, akan muncul halaman “Siapakah Anda?” seperti gambar di bawah. Anda tinggal pilih Usaha Mikro dan Kecil (UMK) jika Anda adalah pemilik usaha UMKM. Sementara untuk pilihan lainnya untuk Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK).
Tahap selanjutnya, akan muncul DATA FORM yang harus Anda isi dengan benar, beserta informasi persyaratan yang harus Anda penuhi. Isi seluruh kolom JENIS PELAKU USAHA sebagai usaha ORANG PERSEORANGAN.
Kemudian lengkapi bagian kolom Nomor Induk Kependudukan, Tanggal Lahir, Alamat Email, dan Nomor Handphone. Jangan lupa “centang”, kemudian klik DAFTAR.
Instruksi berikutnya akan muncul seperti gambar di bawah. Lakukan pengecekan ulang pada bagian Nama User dan Nomor ID yang tercantum. Jika sudah benar, klik saja tombol AKTIVASI.
Setelahnya, buka EMAIL yang Anda gunakan untuk mendaftar dan membuat akun di website OSS.
Cari email yang dikirimkan dari platform tersebut. Di dalam email akan ada informasi mengenai USERNAME dan PASSWORD untuk mengakses akun Anda di website OSS.
Proses pembuatan akun di sistem OSS.go.id telah selesai. Anda bisa menggunakan USERNAME dan PASSWORD yang telah Anda terima di email untuk masuk ke website OSS dan bisa melanjutkan ke proses mendaftar dan mendapatkan NIB.
Untuk Panduan Lengkap Mengenai Hak Akses, Anda bisa unduh dengan klik link berikut: Pendaftaran Hak Akses Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Baca juga:
2. Langkah Mendapatkan NIB Online untuk UMK Risiko Rendah
Pada tahap ini, Anda sudah memiliki HAK AKSES yang langkah-langkahnya tersedia pada ulasan di atas, dan sudah mendapatkan USERNAME dan PASSWORD melalui email. Jadi, langkah selanjutnya untuk mendapatkan NIB secara online, langsung buka website oss.go.id. Klik pada tombol MASUK.
Ketikkan USERNAME dan PASSWORD milik Anda. Ketik juga CAPTCHA yang tertera. Kemudian klik tombol “MASUK”.
Halaman berikutnya yang muncul seperti gambar di bawah. Pilih menu PERIZINAN BERUSAHA, lalu pada menu drop down, pilih PERMOHONAN BARU.
Langkah selanjutnya untuk membuat NIB Online, pilih dan klik PERSEORANGAN, kemudian lengkapi Data Pelaku Usaha. Ada 2 pilihan yang bisa Anda sesuaikan dengan usaha yang mau Anda daftarkan, yaitu:
- Lengkapi Data Pelaku Usaha Orang Perseorangan, jika Anda seorang pelaku usaha Perseorangan.
- Lengkapi Data Pelaku Badan Usaha, jika usaha yang Anda daftarkan merupakan Badan Usaha.
Kemudian, Anda perlu mengisi dan melengkapi DATA USAHA. Untuk mengisi data KBLI, klik INFORMASI di halaman depan situs oss go id pilih KBLI 2020, atau klik di sini KBLI 2020. Ketik nama jenis usaha di kotak PENCARIAN, misalnya: “tekstil” dan semacamnya.
Lalu, catat kode jenis kegiatan usaha di daftar KBLI, dan masukkan kode tersebut di kolom data yang diminta. Cek ulang sekali lagi untuk menghindari terjadinya kesalahan input data. Kalau sudah benar, klik tombol SELANJUTNYA.
Formulir yang berikutnya tampil adalah TAMBAH PRODUK / JASA. Untuk itu, Anda perlu melengkapi DATA PRODUK/JASA dan Detail Usaha. Kemudian, klik SIMPAN.
Periksa kembali Daftar Kegiatan Usaha dan klik tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA.
Sistem akan menampilkan PERNYATAAN MANDIRI. Pastikan Anda MEMBACA dan MEMAHAMINYA. Jangan lupa CENTANG semua. Jika sudah selesai, klik LANJUT.
Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview Draft NIB, Izin Lokasi (jika ada), Izin Lingkungan (jika ada) dan Izin Usaha (jika ada).
Lihat sampai ke bawah, dan beri tanda centang pada kotak disclaimer. Lalu, klik tombol TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA.
Setelah masuk halaman TERBIT NIB, silakan klik CETAK NIB. Pada halaman ini, Anda juga dapat mencetak Pernyataan Mandiri.
Seluruh proses dan cara membuat NIB online di atas juga bisa Anda baca dan pelajari secara lengkap pada panduan yang bisa Anda unduh di sini: Perizinan Berusaha UMK Risiko Rendah. Atau jika mengalami kendala saat membuat NIB secara online, hubungi saja ke petugas terkait dengan klik KONTAK yang terdapat di pojok kanan atas website OSS.
Memiliki NIB dan IUMK akan membantu Anda selaku pemilik / pengelola Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk menjalankan usaha dengan nyaman, aman, dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Maka kalau belum memilikinya, segera buat saja ya. Jangan lupa, ajak juga sesama pelaku usaha lainnya untuk membuat NIB dan IUMK dengan mengikuti cara di atas. Selamat berusaha!