Pebisnis UMKM, Ini Pajak yang Wajib Anda Tahu

pajak-umkm

Pajak UMKM

Yang dimaksud pajak UMKM adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sesuai dengan aturan pajak yang berlaku.

Beberapa jenis pajak yang UMKM harus bayar antara lain PPh Final UMKM, PPh Pasal 21, dan masih banyak lagi.

Yuk, baca penjelasan lengkap mengenai usaha yang masuk kategori UMKM dan jenis pajak UMKM di artikel ini.

Usaha yang Masuk Kategori UMKM Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008

1. Kategori Usaha Mikro

Yang dimaksud dengan usaha mikro adalah unit usaha perorangan atau suatu badan yang memiliki karyawan kurang dari 4 orang dengan kekayaan bersih pertahun tidak lebih dari 50 juta Rupiah.

Selain itu, omzet penjualannya juga tidak lebih dari 300 juta Rupiah. Dengan catatan tanah dan bangunan yang menjadi tempat usaha tidak masuk dalam perhitungan aset kekayaan bersih.

2. Kategori Usaha Kecil

Jenis usaha yang masuk dalam kategori usaha kecil adalah usaha perorangan atau badan, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu perusahaan.

Biasanya, jumlah karyawannya lebih dari 5 orang, namun kurang dari 19 orang. Omzet jualan tahunan antara 300 juta Rupiah hingga 2,5 Miliar Rupiah dengan aset atau kekayaan bersih antara 50 juta hingga 500 juta.

3. Kategori Usaha Menengah

Jika saat ini bisnis yang Anda jalankan memiliki kekayaan bersih antara 500 juta hingga 10 miliar Rupiah, maka bisnis Anda tersebut masuk dalam kategori Usaha Menengah.

Apalagi kalau omzet tahunan berkisar antara 2,5 miliar hingga 50 miliar Rupiah dan memiliki jumlah karyawan lebih dari 20 orang dan kurang dari 99 orang.

4. Kategori Usaha Besar

Usaha besar adalah usaha produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan jumlah karyawan cukup banyak, yakni lebih dari 100 karyawan.

Aset kekayaan bersihnya pun sudah lebih dari 10 miliar dan omzet penjualan tahunan lebih dari 50 miliar Rupiah.

Biasanya, jenis usaha ini sudah merupakan perusahaan go-public dengan saham yang melantai di bursa saham, Badan Usaha Milik Negara, atau bisa juga perusahaan swasta yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

UMKM Terkena Pajak Apa Saja?

UMKM Terkena Pajak Apa Saja?

1. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha atas transaksi sewa tanah atau bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, penghasilan atas usaha jasa, dan dividen yang dibayarkan kepada orang pribadi.

2. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang harus dibayarkan berkaitan dengan pendapatan karyawan. Jika Anda sebagai pelaku UMKM dan memiliki karyawan, maka PPh 21 wajib dipotong dari upah, honor, dan pembayaran atas hasil kerja atau jasa.

Kemudian pemotongan PPh 21 ini perlu Anda setorkan ke kas negara. Bukti pemotongan PPh 21 bisa diberikan ke karyawan.

3. PPh Final UMKM PP 23/2018 atau Pajak Final UMKM

Pajak Final UMKM atau PPh Final adalah PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Tarif PPh Final UMKM PP 23/2018 adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto hingga 4,8 miliar dalam satu tahun.

Pajak UMKM yang Berlaku Tahun Ini

Sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018), maka tarif pajak UMKM adalah 0,5% jika omzet usaha tidak lebih dari 4,8 miliar. Pada tahun ini, pajak UMKM tersebut masih berlaku.

Bahkan karena masa pandemi yang lalu dan pemerintah sedang berupaya meningkatkan perekonomian kembali setelah pandemi, UMKM orang pribadi maupun badan tidak dikenakan pajak PPh Final UMKM selama omzet dalam satu tahun tidak lebih dari 500 juta Rupiah.

Contoh Perhitungan Pajak UMKM

Contoh Perhitungan Pajak UMKM

1. UMKM Tidak Kena Pajak

Jika omzet usaha Anda kurang lebih 10 juta/bulan, maka dalam satu tahun jumlah total omzet tahun sebesar 120 juta Rupiah. Karena peredaran bruto kurang dari 500 juta, Anda tidak dikenakan pajak final tahun ini.

2. UMKM Kena Pajak

Sementara jika omzet bulanan usaha Anda sebesar 100 juta, maka total omzet dalam satu tahun 1,2 miliar. Nah, omzet Anda ini melebihi batas peredaran bruto 500 juta sehingga Anda harus membayar PPh Final UMKM sebesar 0.5%

Setelah mengetahui pengkategorian UMKM berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, juga sudah tahu mengenai jenis pajak untuk UMKM, Anda sudah dapat menghitung Pajak UMKM yang harus Anda bayarkan tahun ini. Jika masih membutuhkan tambahan informasi, bisa baca juga: Aturan Pajak UMKM Terbaru Tahun 2023.

Banner-ireap

About

contact whatsapp
contact whatsapp