PP No. 7 Tahun 2021 memuat beragam regulasi kebijakan pada aspek kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitasi, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok, sampai akses pasar bagi koperasi dan UMKM.
Sebanyak 49 peraturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sudah diundangkan pada 2 Februari 2021. Di antara 49 peraturan turunan tersebut, salah satu yang diundangkan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 perihal Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (PP 7 tahun 2021).
Sebelumnya, UU UMKM menerapkan kriteria UMKM yang didasarkan pada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan. Tetapi, kriteria ini diubah melalui UU Ciptaker. Dalam UU Ciptaker, ukuran yang dipakai yakni berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Patut diketahui, UU Cipta Kerja sudah merubah sebagian ketetapan yang ada berlaku di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 perihal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM). Salah satu ketetapan yang diubah yakni mengenai kriteria dari UMKM itu sendiri.
Tetapi UU Cipta Kerja cuma menetapkan kriterianya saja, tanpa mendeskripsikannya secara terperinci. Sehingga, hanya diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini terjawab pada PP UMKM, tepatnya pada Pasal 35-36 PP UMKM 2021.
Dalam pasal itu, diatur bahwa pengelompokkan UMKM didasarkan atas modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha diterapkan untuk pengelompokkan UMKM yang baru mau didirikan sesudah PP UMKM berlaku. Sementara kriteria penjualan tahunan dipakai untuk pengelompokkan UMKM yang sudah ada sebelum PP ini berlaku.
Kriteria UMKM Terbaru PP No. 7 tahun 2021
Lebih lanjut, kriteria modal usaha UMKM terbaru berdasarkan Pasal 35 ayat (3) PP 7 tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Usaha Mikro
Mempunyai modal usaha hingga dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Usaha Kecil
Mempunyai modal usaha lebih Rp1 – 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Usaha Menengah
Mempunyai modal usaha Rp5 – 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk tidak memakai kriteria modal usaha. Dalam hal pengecualian yang demikian, yang dipakai yaitu kriteria hasil penjualan tahunan.
Baca juga: Pengertian Dan Kriteria UMKM Yang Harus Diketahui
Kriteria Hasil Penjualan Tahunan UMKM Terbaru
Adapun kriteria hasil penjualan tahunan yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6) PP 7/2021 yaitu sebagai berikut:
1. Usaha Mikro
Mempunyai hasil penjualan tahunan hingga dengan paling banyak Rp2 miliar.
2. Usaha Kecil
Mempunyai hasil penjualan tahunan Rp2 – 15 miliar.
3. Usaha Menengah
Mempunyai hasil penjualan tahunan Rp15 – 50 miliar.
Baik kriteria modal usaha ataupun hasil penjualan tahunan yang demikian masih bisa diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian.
Tak cuma menerapkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan, melainkan PP 7 tahun 2021 juga mengatur kriteria-kriteria lain yang bisa digunakan. Menurut Pasal 36 ayat (1) PP 7/2021, untuk kepentingan tertentu, kementerian/institusi bisa memakai kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penggunaan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria tiap-tiap sektor usaha.
Adapun penerapan kriteria-kriteria tersebut dilaksanakan oleh menteri teknis atau pimpinan institusi dengan wajib menerima pertimbangan dari Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Perbandingan Kriteria UMKM Terbaru
Sebelum adanya PP No.7 Tahun 2021, kriteria UMKM 2021 secara khusus sudah diatur pada UU UMKM. Dengan lebih terperinci, kriteria UMKM diatur pada Pasal 6 UU UMKM diantara keduanya, terdapat perbedaan yang mencolok. Sebagai perbandingan, berikut ini perbedaannya:

Penting bagi para pengusaha untuk memahami perkembangan regulasi yang berkaitan dengan bisnisnya. Selain sebagai wujud kesadaran akan hal sekitar, memahami regulasi terkini bisa menjadi dasar penentu langkah yang akan diambil di kemudian hari.
Berikut kami lampirkan link download untuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Semoga bermanfaat.
Download PP Nomor 7 Tahun 2021.pdf