Pengertian UMKM, Peran, dan Kriteria UMKM Menurut UU No. 20 Tahun 2008

umkm-adalah

Pengertian UMKM, Peran, dan Kriteria UMKM Menurut UU No. 20 Tahun 2008

Apa yg dimaksud dengan UMKM? UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha dan telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Cari tahu penjelasan lengkap mengenai pengertian UMKM dan kriteria UMKM menurut UU No. 20 Tahun 2008 di artikel ini.

Apa Itu UMKM?

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Menurut UU No. 20 tahun 2008, pengertian UMKM adalah usaha kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau sekelompok orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.

Meskipun masih masuk kategori usaha kecil dan menengah, UMKM memiliki peran yang besar dalam peningkatan ekonomi negara, berperan penting dalam memajukan berbagai bidang industri, bahkan bisa menyerap banyak tenaga kerja.

apa itu UMKM

Peran UMKM dalam Peningkatan Perekonomian Negara

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran besar dalam bidang industri dan ekonomi suatu negara. Bahkan jadi pendorong kebangkitan ekonomi negara dalam masa krisis yang pernah terjadi di Indonesia.

Misalnya dalam krisis moneter 1998 dan krisis keuangan tahun 2008, UMKM menjadi salah satu faktor terbesar dalam kebangkitan perekonomian Indonesia.

Lalu selama masa pandemi sejak tahun 2020, UMKM mampu bertahan, bahkan berkontribusi menghasilkan produk ekspor. Seperti yang tertulis dalam siaran pers Kementerian koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tanggal 1 Oktober 2022, jumlah kontribusi ekspor UMKM naik dari 14,37% pada 2020 menjadi 15,69% pada 2021...

Selain itu, peran UMKM bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha, berkontribusi untuk PDB sebesar 60,5%, dan mampu menyerap tenaga kerja hingga 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

Besarnya peningkatan ekonomi dan UMKM karena sudah banyak penggerak dan aktivitas UMKM yang tahu cara menjadi wirausaha sukses dan manfaat menjadi wirausaha bagi generasi milenial.

Peran UMKM

Kriteria UMKM Menurut UU No. 20 Tahun 2008

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, kriteria UMKM dapat dibedakan berdasarkan jumlah aset bersih (aset) dan jumlah penjualan tahunan (pergantian per tahun), meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. Sementara menurut Badan Pusat Statistik (BPS ), jumlah karyawan juga menjadi variabel dalam menentukan kriteria UMKM. Berikut penjelasannya.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha yang memiliki aset bersih sekitar Rp. 50 juta, namun bentuk bangunan dan tempat usaha tidak termasuk sebagai aset bersih ya.

Kriteria lain sudah usaha masuk dalam usaha mikro, antara lain:

  • Hasil penjualan paling banyak Rp300 juta/tahun.
  • Bentuk usaha relatif kecil dengan produk yang dijual sering mengalami perubahan sesuai permintaan pasar.
  • Belum memiliki sistem keuangan yang sistematis.
  • Sering mengalami kesulitan mendapatkan bantuan dari bank akibat belum adanya pencatatan keuangan yang baik.

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kelompok usaha mikro, antara lain warung nasi, warung kelontong, tukang cukur, peternak lele, peternak ayam, dan banyak lagi.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, baik yang dimiliki oleh individu atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha. Kriteria usaha yang masuk dalam kelompok usaha kecil, antara lain:

  • Memiliki kekayaan bersih Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta.
  • Hasil penjualan bisnis setiap tahun mencapai antara Rp300 juta hingga maksimal Rp2.5 miliar.
  • Belum memiliki sistem pembukuan.
  • Sulit meningkatkan skala bisnis karena keterbatasan modal.

Contoh-contoh usaha skala kecil seperti toserba, koperasi, mini market, dan sebagainya. Selain itu, ada usaha informal, seperti penjual daging, penjual sayur, pedagang kaki lima, dan sebagainya.

Anda memiliki usaha yang masuk dalam usaha kecil? Jika iya, mulailah lakukan pencatatan keuangan dengan cara menggunakan aplikasi kasir gratis. Dengan adanya catatan keuangan dan pembukuan yang sistematis, bisa membantu Anda memantau modal, keuntungan, bahkan analisis keuangan secara lengkap. Dengan cara ini, Anda bisa meningkatkan dan mengembangkan bisnis Anda jadi lebih besar. Klik banner di bawah ini untuk mengunduh aplikasi kasir gratis.

Banner-ireap-lite-free

3. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif, bukan cabang atau anak dari suatu, dan menjadi bagian langsung atau tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar.

Beberapa ciri usaha yang masuk dalam kategori usaha menengah berdasarkan UU No.20 Tahun 2008, yaitu:

  • Aset bersih mencapai lebih dari Rp500 juta hingga paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk bangunan dan tempat usaha.
  • Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar dan maksimal Rp50 miliar.
  • Sudah memiliki manajemen bisnis yang lebih modern.
  • Menerapkan sistem administrasi keuangan meskipun dengan model yang sangat terbatas.
  • Dokumen perizinan lengkap, mulai dari NPWP, izin usaha, dan legalitas lainnya.
  • Tenaga kerja di usaha menengah sudah memiliki asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan.

Beberapa contoh usaha menengah, meliputi usaha pertanian, perkebunan, peternakan dan kehutanan pada skala menengah. Sementara jika UMKM yang bergerak di bidang perdagangan skala besar biasanya sudah terlibat dalam kegiatan ekspor impor.

Bagaimana dengan UMKM yang bergerak dalam bidang industri? Biasanya mereka akan lebih aktif dalam industri makanan, logam, dan elektronik. Begitupun jika UMKM yang Anda bangun bergerak dalam bidang pertambangan, maka masuk dalam kategori usaha menengah.

4. Usaha Besar

Usaha besar adalah kegiatan usaha yang dijalankan oleh badan usaha dengan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.

Umumnya, usaha besar meliputi usaha nasional atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Jenis usaha ini memiliki aset lebih dari Rp10 miliar dengan omset lebih dari Rp50 miliar per tahun.

Dari penjelasan mengenai Pengertian UMKM, Peran, dan Kriteria UMKM Menurut UU No. 20 Tahun 2008, Anda sudah mendapatkan gambaran apa itu UMKM, kan? Sekarang coba lihat lagi usaha yang sekarang Anda jalankan. Apakah sudah masuk dalam salah satu kategori di atas? Jika Anda termasuk pengusaha Mikro Kecil, mari bergabung dengan Asosiasi IUMKM Indonesia AKUMANDIRI untuk tumbuh bersama. Selain itu, cari tahu juga Jenis dan Contoh UMKM di Indonesia.

Banner-ireap-pro

About

contact whatsapp
contact whatsapp