
UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil dan menengah, meskipun tampaknya kecil, pada kenyataannya, UMKM memiliki dampak besar pada perekonomian suatu negara. Dari pagi hingga malam, kita bisa bertemu dengan para aktivis UMKM.
Menurut Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia seperti dikutip Kompas (20/12/2019), UMKM menyerap 89,2 persen dari total pekerja di Indonesia pada tahun 2016. Jumlah yang besar, bukan?
Ini dapat dilihat sebagai peluang yang menarik bagi perekonomian suatu negara. Dan hal ini pula yang menjadi pertimbangan sebagian anak muda untuk menjadi wirusaha genarasi milenial yang diharapkan dapat menghadapi perdagangan bebas.
Penjelasan lebih jauh tentang UMKM akan dibahas secara lengkap pada artikel ini, mari kita lihat penjelasan berikut tentang apa itu UMKM.
Apa itu UMKM?

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran besar dalam bidang industri dan ekonomi suatu negara.
Menurut undang-undang No. 20 tahun 2008, UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan sejumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.
Meskipun kecil, UMKM telah terbukti dapat mendorong kemajuan ekonomi negara itu. UMKM adalah pendorong kebangkitan ekonomi negara setelah beberapa kali krisis.
Misalnya, dalam krisis moneter 1998 dan krisis keuangan pada 2008, UMKM adalah salah satu faktor terbesar dalam kebangkitan perekonomian Indonesia.
Indonesia sangat bergantung pada sektor UMKM. Pekerjaan pekerjaan yang dibuat di Indonesia adalah mayoritas terbuka berkat kehadiran UMKM karena para aktivis UMKM tahu cara menjadi wirausaha sukses yang dapat mendorong perekonomian negara.
Sebagian besar usaha kecil ini berjuang di sektor perdagangan, makanan, pengolahan makanan, tekstil dan garmen, produk kayu, dan produksi mineral non-logam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, kriteria UMKM dapat dibedakan berdasarkan jumlah aset bersih (aset) dan jumlah penjualan tahunan (pergantian per tahun), sementara menurut Badan Pusat Statistik (BPS ), jumlah karyawan juga menjadi variabel dalam menentukan kriteria UMKM.
Baca juga: Apa itu Wirausaha dan ciri-ciri menjadi wirausaha yang sukses
Dalam undang-undang No. 20 tahun 2008, tentang makna UMKM, kriteria UMKM dibedakan meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar.
Menurut data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), jumlah pemain UMKM di Indonesia saat ini mencapai 56,54 juta unit atau 99,99% dari total pelaku usaha. Dengan kata lain, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah jumlah terbesar dalam kelompok bisnis di Indonesia.
Kita dapat memahami bahwa usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian di Indonesia. Selain itu, kelompok bisnis ini juga dapat bertahan hidup dalam berbagai gejolak ekonomi yang pernah dialami oleh Indonesia sejauh ini.
Kriteria UMKM Menurut UU No. 20 Tahun 2008
Untuk mengetahui jenis usaha apa yang akan dilakukan, Anda perlu memperhatikan kriteria nya terlebih dahulu. Ini penting karena akan mempengaruhi proses pengelolaan surat ijin usaha dan juga menentukan jumlah pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.
Berikut beberapa kriteria usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha besar.
1. Usaha Mikro
Kriteria pertama untuk UMKM adalah usaha mikro. Yaitu usaha yang memiliki aset bersih sekitar Rp. 50 juta. Biasanya untuk jenis ini aset dalam bentuk bangunan dan tempat usaha tidak masuk ke dalam perhitungan. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahun paling banyak Rp. 300 juta
Selain itu usaha mikro memiliki karakteristik tertentu, misal tidak pernah melakukan administrasi keuangan yang sistematis, sulit untuk mendapatkan bantuan dari bank, barang yang dijual selalu berubah dan bentuk usaha yang relatif kecil.
Contoh usaha mikro termasuk warung nasi, warung kelontong, tukang cukur, peternak lele, peternak ayam, dan banyak lagi.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, baik yang dimiliki oleh individu atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha.
Usaha yang masuk dalam kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta. Hasil penjualan bisnis setiap tahun lebih dari Rp. 300 juta, sampai dengan paling banyak Rp. 2.5 miliar.
Usaha kecil juga memiliki karakteristik tertentu. Artinya, usaha yang tidak memiliki sistem pembukuan, sulit untuk meningkatkan skala bisnis dan masih memiliki modal terbatas.
Contoh-contoh usaha skala kecil seperti toserba, koperasi, mini market, dan sebagainya. Selain itu, ada usaha informal seperti penjual daging, penjual sayur, pedagang kaki lima, dan sebagainya.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi yang produktif dan bukan anak perusahaan dari perusahaan pusat dan menjadi bagian langsung atau tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayaan bersih sesuai yang telah diatur oleh undang-undang.
Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria aset bersih yang mencapai lebih dari Rp. 500 juta, sampai dengan paling banyak Rp. 10 miliar, – tidak termasuk bangunan dan tempat usaha. Dan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2,5 miliar, sampai dengan paling banyak Rp. 50 miliar.
Usaha menengah biasanya memiliki karakteristik manajemen bisnis yang lebih modern dan sudah melakukan sistem administrasi keuangan meskipun dengan model yang sangat terbatas.
Selain itu, tenaga kerja di perusahaan dengan kriteria usaha menengah biasanya memiliki asuransi kesehatan dan tenaga kerja. Sedangkan untuk perusahaannya sendiri, minimum harus memiliki NPWP, izin usaha dan legalitas lainnya.
Beberapa contoh usaha menengah meliputi usaha pertanian, perkebunan, peternakan dan kehutanan pada skala menengah.
Di bidang perdagangan skala besar, jenis UMKM ini juga melibatkan kegiatan ekspor impor sedangkan di bidang industri, yang termasuk dalam usaha menengah adalah industri makanan, logam, dan elektronik. Usaha pertambangan juga diklasifikasikan sebagai jenis usaha menengah.
4. Usaha Besar
Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Jenis usaha ini memiliki lebih dari Rp. 10 miliar aset dengan omset lebih dari Rp. 50 miliar per tahun.
Jenis Dan Contoh UMKM di Indonesia

Seperti dijelaskan dalam pengertian UMKM yang terkandung dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 20 tahun 2008 sebagai kegiatan ekonomi masyarakat dalam skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari persaingan yang tidak sehat.
Dalam dekade terakhir, bisnis UMKM semakin merajalela mulai dari skala rumah hingga skala yang lebih besar. Berikut adalah beberapa jenis usaha termasuk dalam UMKM:
- UMKM Bidang Agrobisnis
Jenis UMKM ini adalah usaha yang bergerak di sektor pertanian dan ternak. Untuk menjalankan jenis UMKM ini, Anda dapat mulai wirausaha dengan membeli benih sayuran, kopi dan buah yang dapat dipanen dan dijual kembali. - UMKM Bidang Kuliner
Jenis UMKM ini memang sangat diminati karena tidak pernah mati. Sebab, kuliner adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Walaupun kekurangan dan kelebihan wirausaha kuliner beragam salah satunya sering berganti tren dalam waktu singkat, tetapi, banyak usaha yang dapat menyesuaikannya.Berbekal inovasi di bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini cukup menjanjikan mengingat setiap hari orang membutuhkan makanan.
- UMKM Bidang Kerajinan dan Cinderamata
Lini bisnis yang cukup populer dari UMKM adalah produk kerajinan dan suvenir yang terbukti ampuh di masa pandemi karena mendorong para pelaku usaha kerajinan untuk terus berinovasi dan mengubah strategi pemasaran. - UMKM Bidang Kebutuhan Sehari-hari
Warung atau Toko Kelontong, terdapat sekitar 3 juta warung di seluruh indonesia, dimana warung ini mulai dari pengusaha mikro yang berjualan di halaman rumah, sampai kepada warung-warung yang lebih besar di pasar atau di ruko-ruko.
Memang, masih banyak UMKM di bidang lain yang dapat Anda tekuni. Selama Anda terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas, usaha UMKM yang dilakukan dapat berkembang pada skala yang lebih besar dan dapat berkontribusi pada kemajuan ekonomi Indonesia.
Dari penjelasan di atas kita dapat memahami bahwa UMKM adalah kelompok usaha kecil yang produktif dan memiliki peran penting dalam perekonomian di Indonesia.
Pentingnya peran UMKM di Indonesia, bahkan disebutkan sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Itu sebabnya kerjasama untuk pengembangan dan ketahanan UMKM sangat diperlukan. Jika Anda termasuk pengusaha Mikro Kecil, mari bergabung dengan Asosiasi IUMKM Indonesia AKUMANDIRI untuk tumbuh bersama.
Demikian penjelasan singkat tentang pengertian UMKM, kriteria, karakteristik, dan beberapa contoh UMKM di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda.